BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Setiap
muslim wajib mendirikan sholat. Yang membedakan antara orang islam dengan yang
tidak ialah sholatnya. Orang islam sholat menurut tuntunan ajaran nabi nya yaitu nabi Muhammad SAW. yang berlandaskan Al –qur’an dan hadist.
Dalam Al-qur’an mewajibkan bagi yang
beriman untuk mendirikan sholat. Bahkan dalam agama lain pun ada yang
mewajibkan beribadah sholat menurut kepercayaannya dan menurut tata caranya masing-masing.
Begitu juga orang islam memiliki cara beribadah sendiri yang
berdasarkan Al-Qur’an dan hadist. Dalam hadist
dijelaskan tutunan tata cara
sholat yang diterangkan dalam kitab-kitab
karangan para ulama.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan sholat fardlu?
2.
Apa
saja syarat-syarat sholat?
3.
Apa
saja rukun-rukun sholat?
4.
Apa
saja sunah-sunah sholat?
5.
Apa
saja perkara atau hal yang membatalkan sholat?
6.
Bagaimana
tata cara sholat?
7.
Sholat
apa saja yang disunahkan berjamaah?
8.
Bagaimana
hukum membaca basmallah dalam sholat?
9.
Bagaimana
persoalan qunut dalam sholat subuh?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah memmenuhi tugas dari dosen
pengampu mata kuliah fikih, dan utuk memecahkan beberapa rumusan masalah
yang menjadi pokok permasalahan dalam
makalah ini. Serta untuk mengetahui tuntunan sholat yang beraliran ahlus
sunah wal jamaah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SHOLAT
Sholat
menurut bahasa adalah الدَّعاء yaitu do’a atau
permohonan ampun. Sedangkan menurut istilah adalah suatu amal ibadah yang
terdiri dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbiratul
ikhram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu.[1]
Apabila
seseorang hendak mengerjakan shalat, maka wajib berwudhu terlebih dahulu atau
bertayamum jika ia tidak memperoleh air memperoleh air atau sedang dalam
kondisi yang tidak diijinkan memakai air. Selain itu ia juga harus terlebih
dahulu membersihkan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.[2]
B. SYARAT-SYARAT
SHOLAT
Adapun
syarat-syarat sholat dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Syarat wajib sholat
Yakni perkara atau hal yang menjadikan seseorang wajib
melakukan atau mendirikan sholat.
Seseorang
diwajibkan melakukan sholat apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Beragam islam
b. Baligh dan berakal.
1)
Baligh
yaitu sudah dewasa dengan tanda-tanda:
a)
Telah
berumur ±15 tahun.
b)
Telah
keluar mani atau mimpi basah.
c)
Telah
menstruasi bagi wanita atau ± 9 tahun.
2)
Berakal,
Jadi orang yang gila,
pingsan, tidur, anak-anak tidak wajib mengerjakan sholat.
c. Suci dari haid dan nifas.
2.
Syarat sah sholat.
Yakni perkara atau perihal yang menjadikan sahnya
sholat yang dilakukan atau dikerjakan seseorang.
Agar
sholat kita syah dan diterima oleh Allah maka harus memenuhi syarat antara lain
:
a.
Suci
dari hadas kecil maupun hadas besar.
b.
Suci
badan, pakaian dan tempat dari najis.
c.
Menutup
aurat, untuk laki-laki mulai dari pusar sampai dengan lutut, dan untuk
perempuan seluruh tubuh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
d.
Telah
masuk waktu sholat
e.
Menghadap
kiblat.[3]
C. RUKUN-RUKUN
SHOLAT
Ada beberapa perkataan
dan perbuatan yang merupakan
rukun-rukun sholat dan harus di kerjakan dalam sholat yaitu:
1.
Niat, didalam hati bersamaan/berbarengan dengan takbirotul
ikhrom.
2.
Takbirotul
ihram. Membaca “Allahu Akbar”
3.
Berdiri
tegak bagi yang mampu. Boleh
sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
4.
Membaca
surat al-fatihah pada tiap-tiap rakaat.
5.
Rukuk
dengan tumakninah (tenang).
6.
I’tidal
dengan tumakninah.
7.
Sujud
dua kali dengan tumakninah.
8.
Duduk
antara dua sujud.
9.
Duduk
tasyahud akhir.
10. Membaca tasyahud akhir.
11. Membaca sholawat nabi pada tasyahud
akhir.
12. Membaca salam yang pertama (ke kanan).
D. SUNAH-SUNAH
SHOLAT
Sunnah-sunnah
dalam sholat dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Sunah
ab’adh
Yaitu
amalan sunnah yang apabila tertinggal atau tidak dikerjakan maka harus diganti
dengan sujud syahwi.
a.
Duduk
tasyahud awal
b.
Membaca
tasyahud awal
c.
Membaca
sholawat nabi pada tasyahud awal dan qunut.
d.
Membaca
sholawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir
e.
Membaca
qunut pada sholat subuh dan sholat witir dalam pertengahan bulan ramadhan
hingga akhir bulan ramadhan
f.
Berdiri
ketika membaca doa qunut.[5]
2.
Sunnah
hai’at
Yaitu
amalan sunnah yang apabila tertinggal atau tidak dikerjakan, maka tidak
disunnahkan untuk sujud syahwi.
Yang
termasuk sunnah hai’at
antara lain :
a.
Mengangkat
kedua belah tangan ketika takbiratol ikhrom, ketika akan ruku’ dan ketika sesudah rukuk.
b.
Meletakan
telapak tangan yang kanan diatas pergelangan yang kiri ketika berdekap
(sedakep).
c.
Membaca
do’a iftitah setelah takbiratul ikhrom
d.
Membaca
ta’awudketika hendak membaca fatikhah
e.
Membaca
amin sesudah membaca fatikhah
f.
Membaca
surat Al-qur’an pada dua roka’at permulaan(roka’at pertama dan kedua) sete;ah
membaca fatikhah
g.
Mengeraskan bacaan fatikhah dan surat pada
roka’at pertama dan kedua pada sholat maghrib,isya’ dan subuh selain ma’mum
h.
Membaca
takbir tiap-tiap gerakan.
i.
Membaca
tasbih ketika rukuk dan sujud.
j.
Membaca
”sami’allahuliman hamidah” ketika
bangkit dari rukuk dan
membaca “robbana lakalhamdu....” ketika i’tidal.
k.
Meletakan
telapak tangan di atas paha waktu duduk tasyahud awal dan akhir, dengan
membentangkan yang kiri dan menggenggam tangan yang kanan kecuali jari
telunjuk.
l.
Duduk
iftirasy dalam semua duduk shalat.
m. Duduk tawarruq (bersimpuh) pada waktu
duduk tasyahud akhir.
n.
Membaca
salam yang kedua Memalingakan muka ke kanan dan ke kiri, masing;-masing saat
membaca salam yang pertama dan ke dua.[6]
E. PERKARA
ATAU HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT.
Shalat
akan batal apabila salah satu syarat rukunnya
tidak dilaksanakan atau di
tinggalkan dengan sengaja. Hal-hal tersebut di bawah ini:
1.
Berhadas.
2.
Terkena
najis yang tidak di maafkan (ma’fu).
3.
Berkata-kata
dengan sengaja walaupun hanya dengan satu huruf yang memberikan
pengertian.
4.
Terbuka
auratnya.
5.
Mengubah
niat
6.
Makan
atau minum meskipun
sedikit.
7.
Bergerak
tigakali berturut-turut.
8.
Membelakangi
kiblat.
9.
Menambah rukun yang berupa perbuatan
seperti rukuk dan sujud.
10.
Tertawa
terbahak-bahak
11.
Mendahului
imamnya dua rukun
12.
Murtad,
artinya keluar dari islam
13.
Tata
cara sholat.[7]
F.
TATACARA SHOLAT.
Berikut
ini akan dijelaskan tatacara sholat.
1.
Berdiri
tegak menghadap kiblat dan niat mengerjakan sholat. Niat sholat menurut
sholat yang sedang dikerjakan misalnya sholat subuh, sholat dhuhur, sholat
ashar dan sebagainya. Lalu
mengangkat kedua belah tangan serta
membaca “Allahuakbar”.
2.
Setelah
takbiratul ikhrom kedua belah tangannya disedakepkan sampai dada kemudian
membaca do’a iftitah membaca surat fatihah.
3.
Membaca
surat-surat pendek.
4.
Rukuk dengan tuma’ninah
yaitu dengan membungkukan badan sehingga punggung menjadi sama datar dengan
leher dan kedua tangannya memegang lutut.
5.
Iktidal
dengan tuma’ninah yaitu bangun dari ruku’ kemudian kembali tegak lurus dengan
tenang.
6.
Sujud
dua kali dengan tuma’ninah yaitu meletakkan tujuh anggota tubuh dahi,dua
telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki.
7.
Duduk
diantara dua sujud dengan tuma’ninah yaitu bangun kembali setelah sujud yang
pertama untuk duduk dengan tenang.
8.
Duduk
tasyahud awal. Pada rakaat kedua jika
shalat kita tiga rakaat atau empat rakaat, maka pada rakaat kedua ini kita
duduk untuk membaca tasyahud/tahiyat awal
dengan duduk kaki kanan tegak dan telapak kaki kiri di duduki.
Bacaan tasyahud awal:
9.
Duduk
tasyahud akhir.
Bacaaan
tasyahud/tahiyat akhir ialah seperti tahuyat awal yang di tambah dengan shalawat atas
keluarga nabi mihammad SAW.
Cara duduk tasyahud
akhir:
a.
Supaya
pantat langsung ke tanah,dan kaki kiri dimasukan ke bawah kaki kanan.
b.
Jari-jari
kaki kanan tetap menekan ke tanah.
10.
Salam.
Selesai
tahiyat akhir kemudian salam dengan menengok ke kanan dan ke kiri membaca “Assalamualaiku
Warahmatullah”[8]
G. PENGERTIAN
SHOLAT BERJAMA’AH.
Kata
jama’ah berarti kumpul dan jama’ah menurut bahasa adalah sholat yang dikerjakan
bersama-sama lebih dari satu orang. Sedangkan jam’ah menurut syariat islam
adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah
seorang diantaranya sebagai imam (pemimpin sholat) dan yang lain sebagai ma’mum
(yang mengikuti imam). Sholat berjam’ah ini dikerjakan paling sedikit du’a orang.[9]
H. HUKUM
SHOLAT BERJAMA’AH
Hukum
sholat berjama’ah menurut para ulama yang paling kuat adalah sunah mu’akad
(sunah yang dikuatkan). Sholat berjama’ah lima waktu bagi laki-laki lebih
baik dikerjakan dimasjid kecuali sholat
sunah.
Cara
mengerjakanya yaitu imam berdiri didepan dan ma’mum dibelakangnya. Ma’mum harus
mengikuti gerakan dan tidak boleh mendahuluinya.[10]
I.
SHOLAT YANG DISUNAHKAN BERJAMA’AH.
Berikut macam-macam
sholat yang disunahkan berjama’ah ialah:
1.
Sholat
fardlu lima waktu
2.
Sholat
dua hari raya
3.
Sholat
tarawih dan witir dalam bulan ramadhan
4.
Sholat
minta hujan
5.
Sholat
gerhana matahari dan bulan
J.
SUNAH-SUNAH DALAM SHOLAT BERJAMAAH
1.
Meluruskan
saf dan merapatkanya
2.
Mengisi
saf terdepan jika masih kosong
3.
Jika
sholat jamaah itu hany terdiri dua orang, maka makmun disunahkan berdiri di
sebelah kanan, sedikit ke belakang imam.
4.
Imam
mengeraskan suara takbir dan tasmi’ serta salam
5.
Imam
Mengeraskan bacaan al-fatihah dan surat atau ayat pada rakaat pertama dan
kedua.[12]
K. HUKUM
MEMBACA BASMALLAH DALAM SHALAT
Basmallah
sebagian dari Al-Fatihah. Para ulama sepakat bahwa basmallah termasuk ayat Al-Qur’an.
Sesungguhnya
surat itu, dari SuIaiman dan Sesungguhnya (isi) nya: "Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
1.
Pendapat
Para Ulama Mengenai Hukum membaca Basmallah:
a.
Menurut
imam Syafi’i.
Menurut
imam Syafi’i menilai bahwa Basmallah termasuk dari bagian surat Al-fatikhah
sehingga imam Syafi’i berpendapat bahwa dalam membaca Basmallah di dalam shalat
haruslah di JAHARKAN (di keraskan).
Seperti pada arti
sebuah hadits di bawah ini:
“Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Imam Abu Daud dalam
Sunannya, Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, dan Imam Al Hakim dalam Al
Mustadaraknya, meriwayatkan: dari Ummu Salamah, dia berkata: “Bahwa Shalatnya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca dengan diputus-putus;
Bismillahirrahmanirrahim. Al Hamdulillahirabbil ‘alamin. Ar Rahmanirrahim.
Malikiyaumiddin.” (Imam Ad Daruquthni mengatakan: isnad hadits ini shahih).
Dan masih banyak hadits lainya yang menegaskan tentang
bacaan basmallah dalam shalat.
b. Menurut imam Maliki.
Imam Maliki berpendapat bahwa basamallah bukan dari
bagian Al-Fatikah, oleh sebab itu ia tidak dibaca ketika membaca surat
Al-fatikhah dalam shalat. Hal ini di perkuat dengan hadits sebagai berikut:
Artinya: “– Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya
dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah
membaca Bismillahirrahmanirrahim, baik di awal dan di akhirnya. Yang seperti
ini juga diriwayatkan dalam berbagai kitab Sunan dari Abdullah bin Mughaffal
Radhiallahu ‘Anhu.
L.
PERSOALAN DO’A QUNUT DALAM
SHALAT SUBUH
Menurut para ulama membaca do’a qunut dalam shalat
subuh bukanlah suatu perkara bid’ah, namun pada saat ini masih banyak sebagian
orang yang menganggap bahwa membaca do’a qunut dalam shalat subuh adalah
bid’ah.
Beberapa pendapat mengenai do’a qunut dalam shalat
subuh beserta dalil-dalilnya:
1. Hukum membaca do’a qunut adalah sunnah
Menurut imam Syafi’i, imam Maliki, dan imam Al-Ghazali bahwa
membaca do’a qunut alam shalat subuh adalah sunnah.
Seperti pada hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas Bin Malik r.a. berkata:
“Senantiasalah
Rasulullah SAW membaca do’a qunut dalam setiap sholat subuh hingga beliau
wafat”.
2. Do’a qunut dalam shalat subuh dalam
kalangan mazhab syafi’iyah. Didalam
mazha syafi’iyah sudah jelas bahwa membca do’a qunut dalam shalat dubuh hukumnya
sunnah ab’adh yang berarti diberi pahala bagi orang yang mengerjakanya dan
apabila lupa tidak membaca do’a qunut pada saat shalat subuh maka ia harus
menggantinya dengan sujud sahwi .
Alasan
bagi oarang-orang yang menolak do’a qunut dalam shalat subuh yakni ada orang yang
berpendapat bahwa nabi membaca qunut dalam shalat subuh hanya satu kali saja
dalam sebulan mereka berpendapat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhori dan Muslim: “Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan
sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan ke atas beberapa suku Arab kemudian
baginda meninggalkannya” (HR.Bukhori & Muslim). Demikianlah berbagai
pendapat mengenai do’a qunut dalam shalat subuh.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Shalat
merupakan kewajiban setiap muslim, karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi
masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan
secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah
melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan
mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatakan benar karena masing-masing
memilki dasar dan pendapatnya masing-masing dan tentunya berdasarkan ijtihad
yang panjang.
Setiap
perintah Allah yang diberikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki faidah
untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan
shalat, salah satu faidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya
dan bisa meminta karunianya serta manfaat yang lainnya ialah bisa mendapatkan
ampunan dari Allah SWT.
Demikian paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan
waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia
maupun akhirat kelak, kami memohon maaf apabila dalam pemaparan yang kami
sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah
kami selanjutnya.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama
pada dosen mata kuliah ini, agar dalam pembuatan makalah selanjutnya menjadi
lebih baik. Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i,
Moh., Drs., 2004. Risalah Tuntunan Shalat
Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra.
Chobilaisani,
Siti, 2008, Fattah pembuka wacana secara
terarah Fiqih untuk SMP/MTs semester 1 kelas VII KTSP. Surakarta: Putra
Nugraha.
Syaikh Abdul
Aziz Bin Abdullah Bin Baz, Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, 2003. Tuntunan Thaharah dan Shalat.(Jakarta:
PT. Megatama Sofwa Pressindo)
[1] Siti
Chobilaisani, Fattah pembuka wacana
secara terarah Fiqih untuk SMP/MTs Semester 1 kelas VII KTSP ,
(Surakarta : Putra Nugraha, 2008) hal.14.
[2] Syaikh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammmad bin Shaleh Al-Utsaimin, Tuntunan Thaharah & Shalat, (Jakarta:
PT. Megatama Sofwa Pressindo, 2003) hal.33.
[3] Ibid,
hal.15-16
[8] Ibid, hal.
37-47