Senin, 04 Januari 2016

Makalah Mata Kuliah Fikih semeter 1 th. 2015



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Setiap muslim wajib mendirikan sholat. Yang membedakan antara orang islam dengan yang tidak ialah sholatnya. Orang islam sholat menurut tuntunan ajaran  nabi nya yaitu nabi Muhammad SAW.  yang berlandaskan Al –qur’an dan hadist. Dalam Al-qur’an  mewajibkan bagi yang beriman untuk mendirikan sholat. Bahkan dalam agama lain pun ada yang mewajibkan beribadah sholat menurut kepercayaannya dan menurut tata caranya masing-masing. Begitu juga orang islam memiliki cara beribadah sendiri yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadist. Dalam hadist  dijelaskan  tutunan tata cara sholat yang diterangkan dalam  kitab-kitab karangan para ulama.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan sholat fardlu?
2.      Apa saja syarat-syarat sholat?
3.      Apa saja rukun-rukun sholat?
4.      Apa saja sunah-sunah sholat?
5.      Apa saja perkara atau hal yang membatalkan sholat?
6.      Bagaimana tata cara sholat?
7.      Sholat apa saja yang disunahkan berjamaah?
8.      Bagaimana hukum  membaca basmallah dalam sholat?
9.      Bagaimana persoalan qunut dalam sholat subuh?
C.    TUJUAN  PENULISAN
Tujuan dari pembuatan  makalah ini adalah memmenuhi tugas dari dosen pengampu mata kuliah fikih, dan utuk memecahkan beberapa rumusan  masalah  yang  menjadi  pokok permasalahan  dalam  makalah ini. Serta untuk mengetahui tuntunan sholat yang beraliran ahlus sunah wal jamaah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN SHOLAT
Sholat menurut bahasa adalah الدَّعاء  yaitu do’a atau permohonan ampun. Sedangkan menurut istilah adalah suatu amal ibadah yang terdiri dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu.[1]
Apabila seseorang hendak mengerjakan shalat, maka wajib berwudhu terlebih dahulu atau bertayamum jika ia tidak memperoleh air memperoleh air atau sedang dalam kondisi yang tidak diijinkan memakai air. Selain itu ia juga harus terlebih dahulu membersihkan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.[2]
B.     SYARAT-SYARAT SHOLAT
Adapun syarat-syarat sholat dibagi menjadi dua yaitu:
1.    Syarat wajib sholat
Yakni perkara atau hal yang menjadikan seseorang wajib melakukan atau mendirikan sholat.
Seseorang diwajibkan melakukan sholat apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Beragam islam
b.    Baligh dan berakal.
1)        Baligh yaitu sudah dewasa dengan tanda-tanda:
a)    Telah berumur ±15 tahun.
b)   Telah keluar mani atau mimpi basah.
c)    Telah menstruasi bagi wanita atau ± 9 tahun.
2)        Berakal,
Jadi orang yang gila, pingsan, tidur, anak-anak tidak wajib mengerjakan sholat.
c.    Suci dari haid dan nifas.
2.    Syarat sah sholat.
Yakni perkara atau perihal yang menjadikan sahnya sholat yang dilakukan atau dikerjakan seseorang.
Agar sholat kita syah dan diterima oleh Allah maka harus memenuhi syarat antara lain :
a.    Suci dari hadas kecil maupun hadas besar.
b.    Suci badan, pakaian dan tempat dari najis.
c.    Menutup aurat, untuk laki-laki mulai dari pusar sampai dengan lutut, dan untuk perempuan seluruh tubuh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
d.   Telah masuk waktu sholat
e.    Menghadap kiblat.[3]
C.    RUKUN-RUKUN SHOLAT
Ada beberapa perkataan dan perbuatan yang merupakan rukun-rukun sholat dan harus di kerjakan dalam sholat yaitu:
1.      Niat, didalam hati bersamaan/berbarengan dengan takbirotul ikhrom.
2.      Takbirotul ihram. Membaca “Allahu Akbar
3.      Berdiri tegak bagi yang mampu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
4.      Membaca surat al-fatihah pada tiap-tiap rakaat.
5.      Rukuk dengan tumakninah (tenang).
6.      I’tidal dengan tumakninah.
7.      Sujud dua kali dengan tumakninah.
8.      Duduk antara dua sujud.
9.      Duduk tasyahud akhir.
10.  Membaca tasyahud akhir.
11.  Membaca sholawat nabi pada tasyahud akhir.
12.  Membaca salam yang pertama (ke kanan).
13.  Tertib. Berurutan mengerjakannnya.[4]
D.    SUNAH-SUNAH SHOLAT
Sunnah-sunnah dalam sholat dibagi menjadi dua yaitu :
1.    Sunah ab’adh
Yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal atau tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud syahwi.
a.       Duduk tasyahud awal
b.      Membaca tasyahud awal
c.       Membaca sholawat nabi pada tasyahud awal dan qunut.
d.      Membaca sholawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir
e.       Membaca qunut pada sholat subuh dan sholat witir dalam pertengahan bulan ramadhan hingga akhir  bulan ramadhan
f.       Berdiri ketika membaca doa qunut.[5]
2.    Sunnah hai’at
Yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal atau tidak dikerjakan, maka tidak disunnahkan untuk sujud syahwi.
Yang termasuk sunnah haiat antara lain :
a.    Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratol ikhrom, ketika akan ruku’ dan  ketika sesudah rukuk.
b.   Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan yang kiri ketika berdekap (sedakep).
c.    Membaca do’a iftitah setelah takbiratul ikhrom
d.   Membaca ta’awudketika hendak membaca fatikhah
e.    Membaca amin sesudah membaca fatikhah
f.    Membaca surat Al-qur’an pada dua roka’at permulaan(roka’at pertama dan kedua) sete;ah membaca fatikhah
g.    Mengeraskan bacaan fatikhah dan surat pada roka’at pertama dan kedua pada sholat maghrib,isya’ dan subuh selain ma’mum
h.   Membaca takbir tiap-tiap gerakan.
i.     Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.
j.     Membaca ”sami’allahuliman hamidah” ketika bangkit dari rukuk dan membaca “robbana lakalhamdu....” ketika i’tidal.
k.   Meletakan telapak tangan di atas paha waktu duduk tasyahud awal dan akhir, dengan membentangkan yang kiri dan menggenggam tangan yang kanan kecuali jari telunjuk.
l.     Duduk iftirasy dalam semua duduk shalat.
m. Duduk tawarruq (bersimpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir.
n.   Membaca salam yang kedua Memalingakan muka ke kanan dan ke kiri, masing;-masing saat membaca salam yang pertama dan ke dua.[6]
E.     PERKARA ATAU HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT.
Shalat akan batal apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau di tinggalkan dengan sengaja. Hal-hal tersebut di bawah ini:
1.        Berhadas.
2.        Terkena najis yang tidak di maafkan (ma’fu).
3.        Berkata-kata dengan sengaja walaupun hanya dengan satu huruf yang memberikan pengertian.
4.        Terbuka auratnya.
5.        Mengubah niat
6.        Makan atau minum meskipun sedikit.
7.        Bergerak tigakali berturut-turut.
8.        Membelakangi kiblat.
9.        Menambah rukun yang berupa perbuatan seperti rukuk dan sujud.
10.    Tertawa terbahak-bahak
11.    Mendahului imamnya dua rukun
12.    Murtad, artinya keluar dari islam
13.    Tata cara sholat.[7]
F.     TATACARA SHOLAT.
Berikut ini akan dijelaskan tatacara sholat.
1.          Berdiri tegak menghadap kiblat dan niat mengerjakan sholat. Niat sholat menurut sholat yang sedang dikerjakan misalnya sholat subuh, sholat dhuhur, sholat ashar dan sebagainya. Lalu mengangkat kedua belah tangan serta membaca  Allahuakbar.
2.          Setelah takbiratul ikhrom kedua belah tangannya disedakepkan sampai dada kemudian membaca do’a iftitah membaca surat fatihah.
3.          Membaca surat-surat pendek.
4.          Rukuk dengan tuma’ninah yaitu dengan membungkukan badan sehingga punggung menjadi sama datar dengan leher dan kedua tangannya memegang lutut.
5.          Iktidal dengan tuma’ninah yaitu bangun dari ruku’ kemudian kembali tegak lurus dengan tenang.
6.          Sujud dua kali dengan tuma’ninah yaitu meletakkan tujuh anggota tubuh dahi,dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki.
7.          Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah yaitu bangun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk dengan tenang.
8.          Duduk tasyahud awal.  Pada rakaat kedua jika shalat kita tiga rakaat atau empat rakaat, maka pada rakaat kedua ini kita duduk untuk membaca tasyahud/tahiyat awal  dengan duduk kaki kanan tegak dan telapak kaki kiri di duduki.
Bacaan tasyahud awal:
9.          Duduk tasyahud akhir.
Bacaaan tasyahud/tahiyat akhir ialah seperti tahuyat awal yang di tambah dengan shalawat atas keluarga nabi mihammad SAW.
Cara duduk tasyahud akhir:
a.       Supaya pantat langsung ke tanah,dan kaki kiri dimasukan ke bawah kaki kanan.
b.      Jari-jari kaki kanan tetap menekan ke tanah.
10.      Salam.
Selesai tahiyat akhir kemudian salam dengan menengok ke kanan dan ke kiri membaca “Assalamualaiku Warahmatullah”[8]
G.    PENGERTIAN SHOLAT BERJAMA’AH.
Kata jama’ah berarti kumpul dan jama’ah menurut bahasa adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama lebih dari satu orang. Sedangkan jam’ah menurut syariat islam adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang diantaranya sebagai imam (pemimpin sholat) dan yang lain sebagai ma’mum (yang mengikuti imam). Sholat berjam’ah ini dikerjakan paling sedikit du’a orang.[9]
H.    HUKUM SHOLAT BERJAMA’AH
Hukum sholat berjama’ah menurut para ulama yang paling kuat adalah sunah mu’akad (sunah yang dikuatkan). Sholat berjama’ah lima waktu bagi laki-laki lebih baik  dikerjakan dimasjid kecuali sholat sunah.
Cara mengerjakanya yaitu imam berdiri didepan dan ma’mum dibelakangnya. Ma’mum harus mengikuti gerakan dan tidak boleh mendahuluinya.[10]
I.       SHOLAT YANG DISUNAHKAN BERJAMA’AH.
Berikut macam-macam sholat yang disunahkan berjama’ah ialah:
1.      Sholat fardlu lima waktu
2.      Sholat dua hari raya
3.      Sholat tarawih dan witir dalam bulan ramadhan
4.      Sholat minta hujan
5.      Sholat gerhana matahari dan bulan
6.      Sholat jenazah.[11]
J.      SUNAH-SUNAH DALAM SHOLAT BERJAMAAH
1.      Meluruskan saf dan merapatkanya
2.      Mengisi saf terdepan jika masih kosong
3.      Jika sholat jamaah itu hany terdiri dua orang, maka makmun disunahkan berdiri di sebelah kanan, sedikit ke belakang imam.
4.      Imam mengeraskan suara takbir dan tasmi’ serta salam
5.      Imam Mengeraskan bacaan al-fatihah dan surat atau ayat pada rakaat pertama dan kedua.[12]
K.    HUKUM MEMBACA BASMALLAH DALAM SHALAT
Basmallah sebagian dari Al-Fatihah. Para ulama sepakat bahwa basmallah termasuk  ayat Al-Qur’an.  
Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan Sesungguhnya (isi) nya: "Dengan menyebut  nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
1.    Pendapat Para Ulama Mengenai Hukum membaca Basmallah:
a.    Menurut imam Syafi’i.
Menurut imam Syafi’i menilai bahwa Basmallah termasuk dari bagian surat Al-fatikhah sehingga imam Syafi’i berpendapat bahwa dalam membaca Basmallah di dalam shalat haruslah di JAHARKAN (di keraskan).
Seperti pada arti sebuah hadits di bawah ini:
Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Imam Abu Daud dalam Sunannya, Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, dan Imam Al Hakim dalam Al Mustadaraknya, meriwayatkan: dari Ummu Salamah, dia berkata: “Bahwa Shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca dengan diputus-putus; Bismillahirrahmanirrahim. Al Hamdulillahirabbil ‘alamin. Ar Rahmanirrahim. Malikiyaumiddin.” (Imam Ad Daruquthni mengatakan: isnad hadits ini shahih).
Dan masih banyak hadits lainya yang menegaskan tentang bacaan basmallah dalam shalat.
b.    Menurut imam Maliki.
Imam Maliki berpendapat bahwa basamallah bukan dari bagian Al-Fatikah, oleh sebab itu ia tidak dibaca ketika membaca surat Al-fatikhah dalam shalat. Hal ini di perkuat dengan hadits sebagai berikut:
Artinya: “– Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah membaca Bismillahirrahmanirrahim, baik di awal dan di akhirnya. Yang seperti ini juga diriwayatkan dalam berbagai kitab Sunan dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu.
L.     PERSOALAN DO’A QUNUT DALAM SHALAT SUBUH
Menurut para ulama membaca do’a qunut dalam shalat subuh bukanlah suatu perkara bid’ah, namun pada saat ini masih banyak sebagian orang yang menganggap bahwa membaca do’a qunut dalam shalat subuh adalah bid’ah.
Beberapa pendapat mengenai do’a qunut dalam shalat subuh beserta dalil-dalilnya:
1.      Hukum membaca do’a qunut adalah sunnah
Menurut imam Syafi’i,  imam Maliki, dan imam Al-Ghazali bahwa membaca do’a qunut alam shalat subuh adalah sunnah.
Seperti pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas Bin Malik r.a. berkata:
“Senantiasalah Rasulullah SAW membaca do’a qunut dalam setiap sholat subuh hingga beliau wafat”.
2.      Do’a qunut dalam shalat subuh dalam kalangan  mazhab syafi’iyah. Didalam mazha syafi’iyah sudah jelas bahwa membca do’a qunut dalam shalat dubuh hukumnya sunnah ab’adh yang berarti diberi pahala bagi orang yang mengerjakanya dan apabila lupa tidak membaca do’a qunut pada saat shalat subuh maka ia harus menggantinya dengan sujud sahwi .
Alasan bagi oarang-orang yang menolak do’a qunut dalam shalat subuh yakni ada orang yang berpendapat bahwa nabi membaca qunut dalam shalat subuh hanya satu kali saja dalam sebulan mereka berpendapat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim: “Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan ke atas beberapa suku Arab kemudian baginda meninggalkannya” (HR.Bukhori & Muslim). Demikianlah berbagai pendapat mengenai do’a qunut dalam shalat subuh.















BAB III
PENUTUP

A.       KESIMPULAN
Shalat merupakan kewajiban setiap muslim, karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatakan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendapatnya masing-masing dan tentunya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang diberikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki faidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu faidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya serta manfaat yang lainnya ialah bisa mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Demikian paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun akhirat kelak, kami memohon maaf apabila dalam pemaparan yang kami sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah kami selanjutnya.
B.        SARAN
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata kuliah ini, agar dalam pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i, Moh., Drs., 2004. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra.
Chobilaisani, Siti, 2008, Fattah pembuka wacana secara terarah Fiqih untuk SMP/MTs semester 1 kelas VII KTSP. Surakarta: Putra Nugraha.
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz, Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, 2003. Tuntunan Thaharah dan Shalat.(Jakarta: PT. Megatama Sofwa Pressindo)



[1] Siti Chobilaisani, Fattah pembuka wacana secara terarah Fiqih untuk SMP/MTs Semester 1 kelas VII KTSP , (Surakarta : Putra Nugraha, 2008)  hal.14.
[2] Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammmad bin Shaleh Al-Utsaimin, Tuntunan Thaharah & Shalat, (Jakarta: PT. Megatama Sofwa Pressindo, 2003) hal.33.
[3] Ibid, hal.15-16
[4] Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang : PT Karya Toha Putra, 2004) hal. 33-34
[5] Ibid., hal. 35
[6] Ibid, hal. 35
[7]Ibid., hal. 34
[8] Ibid, hal. 37-47
[9] Siti Chobilaisani,Op.Cit, hal. 36
[10] Ibid. hal 36-37
[11]Moh. Rifa’i, Op.Cit, hal. 63
[12] Siti Chobilaisani, Op.Cit , hal.38